Definisi
adalah Lembaga selain Kementerian atau lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Definisi
adalah Lembaga selain Kementerian atau lembaga Pemerintah Nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.