Definisi
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah berjalan sccara cfisicn dan efektif scsuai dcngan kctentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi
adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pcmerintahan Daerah berjalan sccara cfisicn dan efektif scsuai dcngan kctentuan peraturan perundang-undangan.