Definisi
adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2003 TENTANG ketenagakerjaan