keputusan gubernur lampung nomor 370 tahun 2009
tentang
penetapan tanah milik pemerintah yang terletak di komplek pkor way halim bandar sebagai lokasi pembangunan asrama putra dan putri serta lapangan panahan pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar
Tanggal Pengundangan24 Februari 2020
StatusBerlaku