peraturan menteri keuangan nomor 136/pmk.03/2012
tentang
penunjukan badan usaha milik negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2012
Status?-