Lewati ke konten utama
Memuat konten…
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Memuat konten…
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2025
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2025
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Tanggal pengundangan
11 April 2025
Status
Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Riwayat Perubahan
1 perubahan tercatat
Mencabut
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Riwayat
Mencabut:
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2022
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Satu Naskah
Belum ada satu naskah untuk peraturan ini
Belum ada satu naskah untuk peraturan ini
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2025
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2025
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Tanggal pengundangan
11 April 2025
Status
Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Riwayat Perubahan
1 perubahan tercatat
Mencabut
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Riwayat
Mencabut:
peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2022
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Satu Naskah
Belum ada satu naskah untuk peraturan ini
Belum ada satu naskah untuk peraturan ini