Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara sosiologis memerlukan pusat pertumbuhan baru untuk meningkatkan investasi, mendorong ekspor, menumbuhkan industri substitusi impor, serta menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat, khususnya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai mekanisme percepatan. Secara yuridis, penetapan suatu Kawasan Ekonomi Khusus harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga usulan penetapan Kawasan Industri Terpadu Batang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang perlu ditindaklanjuti untuk memberikan payung hukum dan fasilitas guna mencapai target investasi sebesar Rp75,8 triliun dan penyerapan sekitar 58 ribu tenaga kerja dalam lima tahun ke depan.