Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara sosiologis memerlukan pusat pertumbuhan baru untuk meningkatkan investasi, mendorong ekspor, menumbuhkan industri substitusi impor, serta menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat, khususnya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai mekanisme percepatan. Secara yuridis, penetapan suatu Kawasan Ekonomi Khusus harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga usulan penetapan Kawasan Industri Terpadu Batang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang perlu ditindaklanjuti untuk memberikan payung hukum dan fasilitas guna mencapai target investasi sebesar Rp75,8 triliun dan penyerapan sekitar 58 ribu tenaga kerja dalam lima tahun ke depan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penetapan dan operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang (KEK) sebagai objek pengaturan, yang bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kawasan Ekonomi Khusus seluas 2.886,87 hektar ini ditetapkan melalui Pasal 1 dan dikelompokkan menjadi tiga sektor utama: industri dan manufaktur, logistik dan distribusi, serta pariwisata. Subjek hukum utama dari pengaturan ini adalah Pemerintah, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK, serta para Pelaku Usaha atau investor yang menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di dalamnya. Mekanisme utamanya adalah pemberian insentif khusus dan fasilitas fiskal ultimate, seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, dan fasilitas moneter lainnya, untuk menarik komitmen investasi besar dan mendorong daya saing investasi secara maksimal.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yang berarti penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang secara hukum mengikat sejak saat itu juga. Adapun ketentuan peralihan mengamanatkan Badan Usaha KEK untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang hingga siap beroperasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan tersebut Kawasan Ekonomi Khusus belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan mengambil langkah-langkah tertentu. Sementara itu, ketentuan penutup menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga seluruh peraturan dan ketentuan lain yang sebelumnya mengatur kawasan tersebut, secara implisit beralih status dan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan KEK sesuai Peraturan Pemerintah ini.