peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025
tentang
Seiring dengan semakin meluasnya transformasi digital dan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, anak-anak telah menjadi bagian dari pengguna aktif berbagai produk, layanan, dan fitur digital. Namun, dalam banyak situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran hak yang mungkin timbul dari penggunaan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pelindungan yang memadai terhadap anak dalam ruang digital agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk menjamin pelindungan tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025
tentang
Seiring dengan semakin meluasnya transformasi digital dan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, anak-anak telah menjadi bagian dari pengguna aktif berbagai produk, layanan, dan fitur digital. Namun, dalam banyak situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami risiko dan potensi pelanggaran hak yang mungkin timbul dari penggunaan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pelindungan yang memadai terhadap anak dalam ruang digital agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk menjamin pelindungan tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka ditetapkanlah Peraturan Pemerintah ini sebagai dasar hukum pelaksanaan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.