Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan pelaksana dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya agar program JKP, yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, dapat berjalan lebih efektif dan optimal.