Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan pelaksana dari ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya agar program JKP, yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Subjek hukum utama adalah Pekerja Penerima Upah (Peserta) yang memenuhi syarat kepesertaan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai pelaksana program. Objek utamanya adalah perlindungan sosial melalui manfaat JKP yang meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Mekanisme utamanya mencakup penetapan iuran, persyaratan pengajuan manfaat, dan ketentuan implementasi, termasuk perubahan atas syarat kepesertaan JKN bagi pekerja dalam revisi yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Februari 2025. Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, sehingga ketentuan lama tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh peraturan ini. Ketentuan penutup menetapkan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang secara spesifik memberikan masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang ditetapkan, sehingga semua perubahan ketentuan mulai berlaku secara efektif dan mengikat sejak tanggal tersebut.