paraturan pemerintah republik indonesia nomor 9 tahun 2025
tentang
besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada badan pengaturan hilir minyak dan gas bumi
Tanggal Pengundangan19 Februari 2025
StatusBerlaku
tentang
Naskah untuk dokumen ini belum tersedia.