Ketersediaan air sebagai sumber daya vital terus menghadapi tantangan berupa pertumbuhan penduduk, industri, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan. Dibutuhkan payung hukum yang mengatur perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, dan pengendalian daya rusak air secara berkelanjutan. Pengelolaan SDA harus dilakukan berdasarkan asas keadilan, keberlanjutan, keterpaduan, dan prioritas kepentingan nasional. Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan peran masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha, serta memastikan terpenuhinya hak atas air bagi warga negara.