koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual
Tanggal pengundangan-
StatusBerlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi Dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual