Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dibentuk untuk memperkuat kedudukan Desa sebagai entitas yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakatnya. Dinamika sosial, hukum, dan ketatanegaraan setelah berlakunya Undang-Undang Desa tahun 2014 dan perubahan tahun 2023 memunculkan kebutuhan penyesuaian berbagai ketentuan agar lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan masyarakat desa. Perubahan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan, keuangan desa, pembangunan desa, serta kepastian masa jabatan kepala desa agar lebih stabil dan efektif dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.