Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kewajiban konstitusional negara untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, peraturan ini dibuat karena tingginya tingkat kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, yang menuntut adanya respons cepat, terintegrasi, dan komprehensif dari pemerintah. Oleh karena itu, secara fungsional dan yuridis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan seragam untuk pembentukan dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah, guna memastikan ketersediaan layanan perlindungan yang memadai, mulai dari pengaduan, penjangkauan, hingga rehabilitasi. Peraturan Presiden ini menjadi payung hukum yang kuat dan mewajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk unit layanan terstruktur demi mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan korban secara profesional.