Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kewajiban konstitusional negara untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, peraturan ini dibuat karena tingginya tingkat kerentanan perempuan dan anak terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, yang menuntut adanya respons cepat, terintegrasi, dan komprehensif dari pemerintah. Oleh karena itu, secara fungsional dan yuridis, diperlukan landasan hukum yang jelas dan seragam untuk pembentukan dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh daerah, guna memastikan ketersediaan layanan perlindungan yang memadai, mulai dari pengaduan, penjangkauan, hingga rehabilitasi. Peraturan Presiden ini menjadi payung hukum yang kuat dan mewajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk unit layanan terstruktur demi mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan korban secara profesional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagai tindak lanjut atas mandat undang-undang untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Ketentuan Umum atau Pasal 1 menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Peraturan Presiden, termasuk definisi Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Subjek hukum utama dari pengaturan ini adalah UPT PPA sebagai unit kerja teknis pemerintah daerah yang wajib dibentuk, sedangkan objeknya adalah tata kelola kelembagaan UPT PPA dan pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak sebagai korban kekerasan atau yang memerlukan perlindungan. Bab-bab utama Peraturan Presiden ini secara garis besar mengatur susunan organisasi, tugas dan fungsi operasional UPT PPA, serta mekanisme utamanya berupa penyelenggaraan pelayanan terpadu di bidang pencegahan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban secara komprehensif, termasuk ketentuan mengenai kerja sama dengan berbagai lembaga dan standar layanan untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi korban.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 22 April 2024, yaitu tanggal diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tersebut. Berdasarkan Ketentuan Penutup, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Meskipun Ketentuan Peralihan tidak secara eksplisit menyebutkan masa transisi untuk menyesuaikan diri, Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam konteks perubahan kerangka kelembagaan yang lebih luas, di mana Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang sudah ada harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 sebagai landasan hukum yang baru.