Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka menjaga daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas serta tanggung jawab mereka sebagai komponen utama pertahanan negara, yang secara filosofis sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, peningkatan gaji pokok Anggota TNI merupakan bentuk penghargaan dan upaya Pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang guna meningkatkan motivasi dan kinerja para prajurit. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga diperlukan penyesuaian gaji pokok yang baru dan mendesak untuk segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Pemerintah yang ada.