Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, yang merupakan pertimbangan sosiologis dan tujuan utama dari kebijakan ini. Peningkatan kesejahteraan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang merupakan pertimbangan filosofis yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja dan kesejahteraan tersebut, diperlukan penyesuaian regulasi, sehingga berdasarkan pertimbangan yuridis, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kerangka hukum yang relevan dan memadai untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK, sekaligus mengatasi kekosongan atau ketidaksesuaian yang timbul dari kebijakan baru ini.