Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, yang merupakan pertimbangan sosiologis dan tujuan utama dari kebijakan ini. Peningkatan kesejahteraan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang merupakan pertimbangan filosofis yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja dan kesejahteraan tersebut, diperlukan penyesuaian regulasi, sehingga berdasarkan pertimbangan yuridis, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kerangka hukum yang relevan dan memadai untuk pemberian gaji dan tunjangan PPPK, sekaligus mengatasi kekosongan atau ketidaksesuaian yang timbul dari kebijakan baru ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur tentang pemberian gaji dan tunjangan sebagai hak finansial bagi subjek hukumnya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu dalam Instansi Pemerintah. Objek pengaturan utama adalah Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada PPPK, di mana Gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yang merupakan substansi perubahan pokok dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Mekanisme pemberian Tunjangan, yang mencakup Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja atau sebutan lain, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Secara garis besar, Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan profesionalisme PPPK dengan menetapkan standar pengupahan yang setara dan berlaku di seluruh Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, dengan ketentuan teknis pelaksanaannya lebih lanjut diatur oleh menteri atau kepala lembaga teknis terkait.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2024, yaitu tanggal diundangkannya peraturan tersebut, sebagai ketentuan penutup. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tidak dicabut dan tetap berlaku kecuali untuk bagian yang diubah, namun sebagai ketentuan peralihan, perubahan gaji yang diatur dalam Pasal I Peraturan Presiden ini secara khusus berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2024. Dengan demikian, tidak ada masa transisi khusus yang diberikan, dan penyesuaian gaji dilaksanakan secara retroaktif mulai awal tahun.