Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lebih lanjut guna menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, dan memperjelas batasan terhadap perbuatan yang dilarang di ruang digital.