peraturan pemerintah republik indonesia nomor 21 tahun 2023
tentang
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Tanggal Pengundangan4 April 2023
StatusBerlaku
tentang
Peraturan yang dilaksanakan oleh dokumen ini
penerimaan negara bukan pajak
— melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 peraturan ditemukan