Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk sebagai wujud tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tanpa diskriminasi serta untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Sebelum lahirnya undang-undang ini, perlindungan terhadap anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sektoral dan belum memiliki pendekatan yang komprehensif. Perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk meningkatnya kasus pelanggaran terhadap hak anak, menuntut adanya perangkat hukum nasional yang menyeluruh, terarah, dan berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.