peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2023
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini dibuat karena jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan dan tugas pokok dan fungsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, perlu ditetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan negara bukan pajak tersebut dengan Peraturan Pemerintah.
peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2023
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini dibuat karena jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan dan tugas pokok dan fungsi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, perlu ditetapkan jenis dan tarif baru atas penerimaan negara bukan pajak tersebut dengan Peraturan Pemerintah.