Penerbitan PP ini dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan pengaturan tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perseroan, karena ketentuan sebelumnya tidak lagi memadai untuk mendukung dinamika pengelolaan investasi negara. Pemerintah menimbang bahwa penyertaan modal negara harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berbasis landasan hukum yang jelas agar pengelolaan kekayaan negara dalam bentuk investasi dapat dilaksanakan secara efektif. Oleh sebab itu, PP ini diperlukan untuk menggantikan aturan lama dan menyediakan kerangka hukum yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola BUMN.