peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah, khususnya beberapa pasal seperti Pasal 124 ayat (2), yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah karena terdapat perkembangan keadaan dan penyesuaian kebijakan serta kebutuhan hukum. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan regulasi mengenai hak-hak tersebut agar lebih sesuai dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah, khususnya beberapa pasal seperti Pasal 124 ayat (2), yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah karena terdapat perkembangan keadaan dan penyesuaian kebijakan serta kebutuhan hukum. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan regulasi mengenai hak-hak tersebut agar lebih sesuai dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.