Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah, khususnya beberapa pasal seperti Pasal 124 ayat (2), yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah karena terdapat perkembangan keadaan dan penyesuaian kebijakan serta kebutuhan hukum. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan regulasi mengenai hak-hak tersebut agar lebih sesuai dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi subjek hukum Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pengaturan ini merupakan perubahan atas ketentuan sebelumnya, yang secara garis besar meliputi objek berupa penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Mekanisme utamanya adalah penetapan komponen, jenis, dan besaran hak-hak keuangan dan administratif tersebut sebagai bentuk jaminan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk ketentuan terkait pelaksanaannya, dengan tujuan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 13 Januari 2023 yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan penutup, yang merupakan Pasal II, mengatur tanggal mulai berlakunya peraturan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara keseluruhan tidak dicabut, melainkan tetap berlaku dengan semua ketentuan yang telah diubah dan disisipkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 ini. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur secara spesifik mengenai masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan adanya perubahan ini, sehingga semua ketentuan mulai berlaku efektif dan harus dilaksanakan sejak tanggal pengundangan.