peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar dapat mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, serta memperkuat tata kelola universitas yang lebih mandiri dan akuntabel sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022
tentang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) agar dapat mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Penetapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, mutu pendidikan, efisiensi pengelolaan, serta memperkuat tata kelola universitas yang lebih mandiri dan akuntabel sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.