keputusan komisi pemilihan umum kabupaten lombok tengah nomor 114/hk.03.1-kpts/5202/kpu-kab/ix/2020

tentang

penetapan jumlah maksimal penambahan bahan kampanye dan alat peraga kampanye oleh pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati lombok tengah tahun 2020.

Tanggal Pengundangan27 September 2020
StatusBerlaku