Latar Belakang
Untuk meneapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Paneasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua. Pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of controls pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain/ negara tetangga. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makrnur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Pokok-Pokok Pengaturan
UU ini mengatur mengenai BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Cakupan Wilayah, Batas Daerah, dan Ibu Kota, Bagian Kesatu Pembentukan, Bagian Kedua Caku pan Wilayah,Bagian Ketiga Batas Daerah, Bagian Keempat Ibu Kota, BAB III Urusan Pemerintahan Daerah, BAB IV Pemerintahan Daerah, Bagian Kesatu Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur, Bagian Kedua Pemerintah Daerah, Bagian Ketiga DPR Papua Pegunungan, BAB V MRP Provinsi Papua Pegunungan, BAB VI Aparatur Sipil Negara, Aset, dan Dokumen, BAB VII Alokasi Transfer Ke Daerah dan Hibah, BAB VIII Pembinaan Pengawasan, dan evaluasi BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Penutup
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan penutup menetapkan bahwa Sebelum terbentuknya DPR Papua Pegunungan untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan untuk tahun anggaran berikutnya. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Pegunungan dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Pegunungan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi. Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan: a. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun, b. pegawai honorer GAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung Undang-Undang ini diundangkan.