Latar Belakang

Keberadaan UU ini untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Pemekaran ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua dan mengangkat harkat serta martabat Orang Asli Papua. Upaya ini terutama ditujukan bagi wilayah Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinilai belum optimal dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di wilayah tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian melalui kebijakan pemekaran daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah yang memperoleh status otonomi khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi ini dibentuk dari pemekaran wilayah Provinsi Papua, yang meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Adapun ibu kota Provinsi Papua Tengah ditetapkan berada di Kabupaten Nabire.

Pengaturan Peralihan Penutup

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tengah untuk tahun anggaran berikutnya. Penjabat Gubernur juga menetapkan ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah pertama kali melalui Peraturan Gubernur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Seluruh proses penetapan peraturan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengaturan mengenai pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Tengah, serta penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 sebagai akibat dari pembentukan Provinsi Papua Tengah akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Tengah diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP). Pengisian ASN untuk pertama kali dapat dilakukan melalui penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) OAP berusia paling tinggi 48 tahun, pegawai honorer OAP kategori II yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara dengan usia paling tinggi 50 tahun, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan, dan mencakup seluruh jenis serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka Otonomi Khusus.