Latar Belakang
Keberadaan UU ini untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Pemekaran ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua dan mengangkat harkat serta martabat Orang Asli Papua. Upaya ini terutama ditujukan bagi wilayah Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dinilai belum optimal dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di wilayah tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian melalui kebijakan pemekaran daerah.