Latar Belakang

Untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 ini mengatur pembentukan Provinsi Papua Selatan yang terdiri atas empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, dengan ibu kota provinsi di Kabupaten Merauke. Undang-undang ini menetapkan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, pengisian jabatan pemerintahan provinsi, serta pengaturan mengenai keuangan daerah dan kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi baru tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus. Undang-Undang ini berlaku pada saat diundangkan di tanggal 25 Juli 2022.