Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan pendanaan pendidikan yang memadai dan berkualitas. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dinilai perlu diubah karena ketentuan di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dan penyaluran anggaran pendidikan agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang aktual. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah baru.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mekanisme Pendanaan Pendidikan di Indonesia, yang melibatkan subjek hukum utama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan negeri atau swasta, serta masyarakat dan peserta didik atau wali. Objek yang diatur adalah seluruh jenis biaya pendidikan yang meliputi Biaya Investasi, Biaya Operasi, dan Biaya Personal. Mekanisme utamanya mencakup sumber pendanaan, pengalokasian, pengelolaan, dan pengawasan biaya tersebut secara berkeadilan untuk menjamin pemenuhan standar nasional pendidikan, dengan adanya peran partisipasi masyarakat dan sekolah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 melakukan perubahan, terutama terkait Pasal 80 sampai 83, yang fokus pada pengoptimalan dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendidikan untuk mendukung program dan kebijakan pendidikan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 9 Mei 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 ini merupakan ketentuan penutup yang berisi perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan yang lama tidak dicabut, melainkan tetap berlaku, kecuali beberapa pasal yang diubah, yakni Pasal 80 sampai dengan Pasal 83 yang terkait dengan pertanggungjawaban pendanaan pendidikan. Tidak terdapat ketentuan peralihan yang mengatur secara spesifik masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain berlakunya perubahan pasal-pasal tersebut sejak tanggal diundangkan.