Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan pendanaan pendidikan yang memadai dan berkualitas. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dinilai perlu diubah karena ketentuan di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dan penyaluran anggaran pendidikan agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang aktual. Oleh karena itu, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah baru.