Latar Belakang

Latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan berangkat dari kebutuhan untuk memperbarui sistem pengaturan di bidang olahraga nasional yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya, termasuk melalui pembangunan di bidang olahraga yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, kebugaran, serta pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, pembangunan keolahragaan perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan prestasi, memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan olahraga, serta memperbaiki tata kelola penyelenggaraan olahraga di Indonesia. Selain itu, perubahan kondisi sosial dan dinamika global menuntut adanya penyesuaian kebijakan dan sistem keolahragaan nasional agar dapat bersaing di tingkat internasional. Dengan dasar pertimbangan tersebut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 untuk mewujudkan tata kelola keolahragaan yang lebih efektif, menjamin pemerataan kesempatan berolahraga, serta mendukung terciptanya masyarakat yang sehat, bugar, dan berdaya saing tinggi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mencakup berbagai aspek penting yang menjadi dasar penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan olahraga di Indonesia. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai prinsip, fungsi, tujuan, serta tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pertama, undang-undang ini menetapkan bahwa keolahragaan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kecerdasan, serta kualitas hidup manusia Indonesia. Keolahragaan juga berfungsi membentuk watak, kepribadian, dan karakter bangsa yang bermartabat melalui kegiatan olahraga yang menanamkan nilai sportivitas, disiplin, dan semangat persatuan. Kedua, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban warga negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bidang olahraga. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berolahraga, mengembangkan bakat dan minatnya, serta memperoleh pembinaan dan penghargaan atas prestasi yang dicapai. Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan pelayanan, infrastruktur, serta menjamin terselenggaranya kegiatan olahraga tanpa diskriminasi. Ketiga, ruang lingkup keolahragaan dalam undang-undang ini meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Ketiganya saling berkaitan dan membentuk sistem pembinaan yang berjenjang dan berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam menciptakan iklim olahraga yang kondusif melalui pengembangan sarana, prasarana, serta industri olahraga yang berdaya saing. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan keolahragaan, termasuk peran organisasi olahraga, pembinaan atlet, pelatih, tenaga keolahragaan, serta penyelenggaraan kejuaraan olahraga nasional dan internasional. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan olahraga. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan sistem keolahragaan nasional yang terpadu, mendorong prestasi atlet Indonesia di tingkat dunia, serta memperkuat kontribusi olahraga terhadap pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan berfungsi sebagai pengatur masa transisi dari peraturan lama menuju pelaksanaan undang-undang yang baru. Dalam ketentuan peralihan, disebutkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Artinya, aturan lama tetap bisa digunakan sementara waktu sampai adanya peraturan baru yang disesuaikan dengan undang-undang ini. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan hukum selama proses penyesuaian sistem keolahragaan nasional terhadap regulasi baru. Sementara itu, dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dunia olahraga Indonesia saat ini. Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan, pembinaan, dan pengelolaan keolahragaan di Indonesia harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.