Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa berbagai dampak dan akibat perubahan iklim secara nyata telah mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan langkah-langkah pengendalian emisi Gas Rumah Kaca secara terencana dan terstruktur untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) serta pengendalian emisi dalam pembangunan nasional. Secara sosiologis, peraturan ini merupakan respons mendesak terhadap kebutuhan masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Secara yuridis, diperlukan suatu landasan hukum untuk melaksanakan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang transparan, efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan. Sementara secara filosofis, penyelenggaraan NEK ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan, serta menciptakan kerangka hukum yang komprehensif bagi instrumen NEK seperti perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) dan mengendalikan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pembangunan nasional. Objek pengaturan ini adalah pengurangan Emisi GRK dan peningkatan stok karbon, sementara subjek hukumnya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. Ketentuan Umum (Pasal 1) mendefinisikan NEK sebagai mekanisme yang dapat diwujudkan melalui pendekatan berbasis pasar dan/atau non-pasar. Mekanisme utamanya (Bab IV) meliputi empat pendekatan, yaitu Perdagangan Karbon (Carbon Trading) sebagai mekanisme berbasis pasar, Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP) untuk kegiatan atau hasil mitigasi, Pungutan Atas Karbon (Carbon Levy/Tax), serta mekanisme NEK lainnya. Seluruh upaya ini (Bab III) diwujudkan melalui penetapan target, implementasi kegiatan mitigasi dan adaptasi, serta didukung dengan tata kelola berupa pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), sistem registri nasional, dan pembentukan Komite Pengarah (Bab VIII) untuk mengarahkan pelaksanaan NEK secara terintegrasi di seluruh sektor.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan peralihan diatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 yang mengatur mengenai penurunan emisi Gas Rumah Kaca dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, namun wajib disesuaikan dengan aturan baru ini dalam masa transisi tertentu. Selain itu, setiap kegiatan, kesepakatan, dan/atau perjanjian yang terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku, namun pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam masa penyesuaian. Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola Nilai Ekonomi Karbon, semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden ini wajib ditetapkan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan.