Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa berbagai dampak dan akibat perubahan iklim secara nyata telah mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan langkah-langkah pengendalian emisi Gas Rumah Kaca secara terencana dan terstruktur untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) serta pengendalian emisi dalam pembangunan nasional. Secara sosiologis, peraturan ini merupakan respons mendesak terhadap kebutuhan masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Secara yuridis, diperlukan suatu landasan hukum untuk melaksanakan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang transparan, efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan. Sementara secara filosofis, penyelenggaraan NEK ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan, serta menciptakan kerangka hukum yang komprehensif bagi instrumen NEK seperti perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja.