Latar Belakang
Pemerintah membentuk LPI (Indonesia Investment Authority) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui skema investasi jangka panjang. Untuk meningkatkan kapasitas LPI dalam menarik investasi global, memperluas portofolio, dan memperkuat fondasi keuangan, pemerintah perlu menambah Penyertaan Modal Negara (PMN). Penambahan PMN ditujukan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor internasional, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas. Diperlukan kepastian mengenai bentuk, nilai, tujuan, dan pengelolaan PMN tersebut, sehingga PP 111/2021 diterbitkan sebagai dasar hukum penataannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
Bentuk PMN (tunai, aset, atau bentuk lain sesuai ketentuan).
Nilai dan sumber PMN, termasuk dari APBN atau aset negara lain yang dialihkan.
Tujuan penggunaan PMN, yaitu memperkuat kapasitas investasi LPI.
Ketentuan penatausahaan, pelaporan, dan akuntabilitas keuangan.
Peran pemerintah sebagai pemberi mandat dan pengawas.
Hubungan PMN dengan strategi pembiayaan pembangunan nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan
Proses penetapan nilai aset atau dana PMN yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan sesuai ketentuan PP ini.
Ketentuan lama mengenai PMN ke LPI berlaku sementara sampai ketentuan pelaksanaan baru disusun.
Ketentuan Penutup
PP mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Keuangan berwenang menetapkan pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pemberian PMN.