Pemerintah membentuk LPI (Indonesia Investment Authority) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional melalui skema investasi jangka panjang. Untuk meningkatkan kapasitas LPI dalam menarik investasi global, memperluas portofolio, dan memperkuat fondasi keuangan, pemerintah perlu menambah Penyertaan Modal Negara (PMN). Penambahan PMN ditujukan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor internasional, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas. Diperlukan kepastian mengenai bentuk, nilai, tujuan, dan pengelolaan PMN tersebut, sehingga PP 111/2021 diterbitkan sebagai dasar hukum penataannya.