Latar Belakang
Latar belakang regulasi ini adalah perlunya penyesuaian aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah adanya perubahan signifikan dalam kebijakan nasional, termasuk kewajiban peningkatan nilai tambah dan penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah menimbang bahwa aturan sebelumnya tidak lagi mencukupi untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PP ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memastikan kegiatan pertambangan mendukung pembangunan nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beberapa pokok pengaturan di antaranya: rencana pengelolaan nasional minerba, izin usaha pertambangan (IUP), IUP khusus, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara, divestasi saham, pengembangan masyarakat, serta sanksi administratif. PP 96/2021 menggantikan PP 23 Tahun 2010, sehingga menjadi regulasi utama bagi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menetapkan kerangka usaha yang lebih ketat dan terstruktur dalam pengelolaan pertambangan untuk memastikan nilai tambah, perlindungan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat lokal.
Pengaturan Peralihan Penutup
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemegang PKP2B yang telah mengajukan perpanjangan menjadi IUPK Operasi Produksi wajib menyesuaikan permohonannya sesuai ketentuan baru, termasuk rencana pengembangan dan pemanfaatan batubara, dengan persetujuan diberikan sebelum berakhirnya PKP2B. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan atau pemurnian yang diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disesuaikan menjadi perizinan usaha industri dalam jangka waktu satu tahun. Pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan tetap dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, dengan kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada gubernur. Persetujuan ekspor yang telah diberikan sebelum PP ini tetap berlaku hingga paling lama 10 Juni 2021, sedangkan IUPK dan IUP Operasi Produksi yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis, dengan ketentuan perpanjangan mengikuti aturan baru. Permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam atau batuan yang diajukan sebelum PP ini tetap dapat diproses. Luas wilayah dan perpanjangan IUP untuk BUMN mengikuti ketentuan baru dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi cadangan, dan kepentingan nasional. PP ini juga mencabut PP Nomor 23 Tahun 2010 beserta perubahannya dan mulai berlaku sejak diundangkan.