Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan secara signifikan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, yang secara sosiologis dan filosofis merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan penugasan pembangunan infrastruktur strategis nasional demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp6.208.000.000.000,00 memerlukan landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan dan menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, guna menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hutama Karya, sebagai subjek hukum penerima, yang tujuannya untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dan meningkatkan kapasitas bisnis dalam rangka pelaksanaan penugasan pemerintah. Objek pengaturan ini adalah penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan, yang mana ketentuan umumnya mendefinisikan istilah-istilah seperti Perseroan dan PMN. Subjek hukum utama dalam peraturan ini adalah Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemberi modal, dan PT Hutama Karya sebagai penerima. Secara garis besar, bab-bab utama menetapkan mekanisme utama penambahan modal saham sebesar Rp6.208.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus delapan miliar Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, regulasi ini adalah landasan hukum bagi Pemerintah untuk merealisasikan penambahan modal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Desember 2021. Peraturan Pemerintah ini hanya terdiri dari 3 pasal, di mana Pasal 1 mengatur penambahan penyertaan modal negara, Pasal 2 mengatur sumber dana penambahan modal, dan Pasal 3 adalah Ketentuan Penutup yang menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berdasarkan struktur dan substansinya yang spesifik hanya mengenai penambahan modal saham negara ke dalam modal PT Hutama Karya, Peraturan Pemerintah ini tidak memuat Ketentuan Peralihan. Selain itu, tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan pencabutan atau status keberlakuan peraturan lama, dan tidak ada masa transisi yang diberikan bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri karena peraturan ini bersifat segera dan teknis terkait penambahan modal.