Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan dan secara signifikan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, yang secara sosiologis dan filosofis merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan penugasan pembangunan infrastruktur strategis nasional demi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara yuridis, penambahan penyertaan modal negara (PMN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp6.208.000.000.000,00 memerlukan landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melaksanakan dan menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya, guna menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.