peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2021
tentang
Penerbitan peraturan ini didasari oleh amanat Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengharuskan pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan meterai. Pemerintah memandang perlu menetapkan regulasi yang menjamin ketersediaan meterai yang berkualitas, aman dari pemalsuan, dan tepat waktu bagi masyarakat sebagai sarana pelunasan pajak atas dokumen. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat, khususnya dengan diperkenalkannya meterai elektronik, sehingga pengadaan, pengelolaan, dan penjualannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2021
tentang
Penerbitan peraturan ini didasari oleh amanat Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengharuskan pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan meterai. Pemerintah memandang perlu menetapkan regulasi yang menjamin ketersediaan meterai yang berkualitas, aman dari pemalsuan, dan tepat waktu bagi masyarakat sebagai sarana pelunasan pajak atas dokumen. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat, khususnya dengan diperkenalkannya meterai elektronik, sehingga pengadaan, pengelolaan, dan penjualannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.