Latar Belakang
Penerbitan peraturan ini didasari oleh amanat Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mengharuskan pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan meterai. Pemerintah memandang perlu menetapkan regulasi yang menjamin ketersediaan meterai yang berkualitas, aman dari pemalsuan, dan tepat waktu bagi masyarakat sebagai sarana pelunasan pajak atas dokumen. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat, khususnya dengan diperkenalkannya meterai elektronik, sehingga pengadaan, pengelolaan, dan penjualannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
Substansi utama peraturan ini mengatur bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab penuh atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Secara teknis, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk pengadaan (pencetakan/pembuatan), tugas diberikan kepada Perum Peruri baik untuk Meterai Tempel maupun Meterai Elektronik. Untuk distribusi dan penjualan, terdapat pembagian tugas: PT Pos Indonesia (Persero) ditugaskan mendistribusikan dan menjual Meterai Tempel, sedangkan distribusi Meterai Elektronik dilakukan oleh Perum Peruri yang bekerja sama dengan pihak lain yang kompeten. Peraturan ini juga mengatur mekanisme keadaan kahar (force majeure), di mana jika BUMN yang ditugaskan tidak sanggup melaksanakan tugasnya karena bencana atau kondisi luar biasa, dapat dilakukan penunjukan pihak lain dengan persetujuan Menteri.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan tercantum dalam Pasal 12, yang mengatur status perjanjian yang sudah berjalan sebelum peraturan ini terbit. Disebutkan bahwa perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tetap dinyatakan berlaku sah. Keberlakuan perjanjian tersebut berlanjut sampai dengan seluruh hak dan kewajiban yang tertuang di dalamnya terpenuhi sepenuhnya oleh para pihak terkait.
Bagian penutup menegaskan pencabutan regulasi lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Agustus 2021.