peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2021
tentang
Terbitnya peraturan ini didasari oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini tidak berupa uang tunai segar, melainkan berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 hingga 2015. Langkah ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2021
tentang
Terbitnya peraturan ini didasari oleh kebutuhan untuk memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini tidak berupa uang tunai segar, melainkan berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 hingga 2015. Langkah ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.