Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan penyederhanaan, perizinan, dan penyelenggaraan bidang perdagangan. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan, mengganti, dan menyempurnakan berbagai pengaturan di sektor perdagangan agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria baru yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, sehingga menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha, termasuk mengenai penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan ekspor dan impor.