Pertumbuhan transportasi udara menuntut pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelancaran penerbangan di Indonesia. Perkembangan teknologi, standar keselamatan internasional (ICAO), dan dinamika industri penerbangan memerlukan penyesuaian regulasi nasional. Diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbangan sipil, termasuk pengelolaan bandar udara, navigasi penerbangan, angkutan udara, serta perlindungan konsumen. PP 32/2021 hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Penerbangan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta daya saing transportasi udara nasional.