Latar Belakang
Pertumbuhan transportasi udara menuntut pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelancaran penerbangan di Indonesia. Perkembangan teknologi, standar keselamatan internasional (ICAO), dan dinamika industri penerbangan memerlukan penyesuaian regulasi nasional. Diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbangan sipil, termasuk pengelolaan bandar udara, navigasi penerbangan, angkutan udara, serta perlindungan konsumen. PP 32/2021 hadir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Penerbangan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta daya saing transportasi udara nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
PP 32 Tahun 2021 – Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
Ketentuan umum mengenai peran pemerintah, otoritas penerbangan, dan operator.
Keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk standar teknis dan sertifikasi.
Navigasi penerbangan, ruang udara, dan pengaturan lalu lintas udara.
Bandar udara: pembangunan, pengoperasian, kerja sama, dan pengawasan.
Angkutan udara: persyaratan usaha, pelayanan, perlindungan konsumen, dan tarif.
Penyidikan kecelakaan penerbangan serta mekanisme pelaporan insiden.
Pengaturan teknologi baru, seperti UAV/drone, pemanfaatan digitalisasi, dan sistem informasi penerbangan.
Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan
Perizinan di bidang penerbangan yang telah berlaku sebelum PP ini tetap sah sampai masa berlakunya berakhir.
Otoritas Bandar Udara, penyelenggara navigasi, dan operator angkutan udara harus menyesuaikan dengan PP ini dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan teknis lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 32/2021.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.