Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan perlunya penyesuaian dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar selaras dengan rezim hukum baru, termasuk penyesuaian terhadap skema sanksi administratif bagi pelanggar, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut.