Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan perlunya penyesuaian dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar selaras dengan rezim hukum baru, termasuk penyesuaian terhadap skema sanksi administratif bagi pelanggar, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu dan berkelanjutan, sebagai objek hukum, yang diatur dalam bab-bab utama yang meliputi penataan, pembangunan, pengendalian, pendanaan dan pembiayaan, hingga peran masyarakat. Subjek hukum dalam peraturan ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Penyelenggaraan, dan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Mekanisme utamanya mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan fasilitasi rumah layak huni dan lingkungan sehat, di mana ketentuan umum Pasal 1 mendefinisikan secara jelas ruang lingkup dan istilah kunci yang menjadi landasan seluruh proses, termasuk perubahan spesifik yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021. Berdasarkan ketentuan penutup, segala peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diubah atau ditambahkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan peralihan mewajibkan pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaannya guna menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.