Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penyesuaian kebijakan di sektor pelayaran. Pelayaran merupakan sistem terpadu yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Regulasi ini lahir untuk menyesuaikan tata kelola pelayaran nasional dengan dinamika global dan kebutuhan efisiensi logistik, memperkuat daya saing pelayaran Indonesia, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, memperbaiki tata kelola perizinan usaha, serta mendorong investasi di bidang pelayaran melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan publik.