Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penyesuaian kebijakan di sektor pelayaran. Pelayaran merupakan sistem terpadu yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Regulasi ini lahir untuk menyesuaikan tata kelola pelayaran nasional dengan dinamika global dan kebutuhan efisiensi logistik, memperkuat daya saing pelayaran Indonesia, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, memperbaiki tata kelola perizinan usaha, serta mendorong investasi di bidang pelayaran melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan pelayanan publik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bidang pelayaran yang meliputi angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Pembinaan pelayaran dilakukan oleh Menteri Perhubungan melalui kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Ruang lingkup pengaturan meliputi sistem trayek angkutan laut, perizinan usaha jasa terkait pelayaran (seperti bongkar muat, keagenan kapal, depo peti kemas, dan pengelolaan kapal), serta pengaturan tarif dan tanggung jawab perusahaan pelayaran. PP ini juga mengatur tata cara pendirian dan pengelolaan pelabuhan, terminal, serta terminal khusus. Di bidang keselamatan dan keamanan, PP menetapkan ketentuan tentang kelaiklautan kapal, sertifikasi, audit keselamatan, serta penegakan hukum di laut. Pengawasan dilakukan melalui audit, inspeksi, pemantauan, dan uji petik. Pemerintah juga memperkuat peran sumber daya manusia maritim dan mendorong kemitraan antara pelaku usaha nasional dengan asing melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Kegiatan, izin, atau pengaturan di bidang pelayaran yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini. Pemerintah diberikan waktu untuk menyesuaikan seluruh peraturan pelaksana, termasuk teknis perizinan dan standar keselamatan pelayaran, dengan ketentuan baru. Segala bentuk perizinan berusaha yang telah diterbitkan tetap diakui sampai dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021, maka seluruh ketentuan pelaksanaan pelayaran yang diatur dalam peraturan sebelumnya dinyatakan menyesuaikan dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.