Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi pertimbangan filosofis dan sosiologis mengenai peran penting transportasi perkeretaapian sebagai penunjang mobilisasi dan pembangunan nasional, yang harus diselenggarakan secara andal, selamat, aman, dan efisien demi kepentingan masyarakat. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, terdapat kebutuhan yuridis yang mendesak untuk menyelaraskan dan menyederhanakan regulasi di bidang perkeretaapian seiring dengan penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga menjamin kepastian hukum bagi penyelenggaraan perkeretaapian.