Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai pengupahan. Peraturan ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh, menjamin kelangsungan usaha, dan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta sekaligus mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di bidang pengupahan.