peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020
tentang
PP No. 56/2020 mengatur status dan pengelolaan Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendorong otonomi yang lebih besar bagi UNS, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik, agar universitas bisa mengelola operasional, keuangan, dan sumber dayanya secara mandiri dan profesional.
peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020
tentang
PP No. 56/2020 mengatur status dan pengelolaan Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah mendorong otonomi yang lebih besar bagi UNS, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik, agar universitas bisa mengelola operasional, keuangan, dan sumber dayanya secara mandiri dan profesional.