Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara yuridis mengamanatkan penetapan lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan PPPK harus diatur dengan Peraturan Presiden. Kehadiran regulasi ini penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam memberikan imbalan yang adil dan layak bagi PPPK, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik. Secara filosofis dan sosiologis, penetapan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sekaligus memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan tanggung jawab jabatannya, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebutuhan masyarakat akan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan sejahtera.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur pemberian penghasilan berupa gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan. Subjek hukum dari Peraturan Presiden ini adalah PPPK yang diangkat pada jabatan tertentu, sedangkan objek pengaturannya meliputi Gaji yang ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja serta Tunjangan. Mekanisme pengaturannya adalah PPPK berhak menerima gaji pokok sesuai lampiran Peraturan Presiden ini, ditambah tunjangan yang setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Lebih lanjut, mekanisme pembebanan anggaran diatur secara spesifik, di mana gaji dan tunjangan PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara PPPK pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 29 September 2020, sebagai Ketentuan Penutup. Ketentuan Peralihan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak secara eksplisit ditemukan dalam pencarian, sehingga tidak dapat dirangkum mengenai status pencabutan peraturan lama yang secara langsung digantikan atau masa transisi bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian. Pasal-pasal akhir peraturan tersebut hanya memuat ketentuan bahwa Peraturan Presiden mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.