Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang secara yuridis mengamanatkan penetapan lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan PPPK harus diatur dengan Peraturan Presiden. Kehadiran regulasi ini penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam memberikan imbalan yang adil dan layak bagi PPPK, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik. Secara filosofis dan sosiologis, penetapan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sekaligus memastikan mereka mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan tanggung jawab jabatannya, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebutuhan masyarakat akan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan sejahtera.