peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2020
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengatur perlunya ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten. Peraturan ini diterbitkan karena regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan perubahan undang-undang, terutama terkait penambahan sebab pengalihan Paten, yaitu wakaf. Selain itu, pengaturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman prosedur pencatatan pengalihan Paten, termasuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi sehingga proses dapat dilakukan secara elektronik.
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2020
tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengatur perlunya ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten. Peraturan ini diterbitkan karena regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan perubahan undang-undang, terutama terkait penambahan sebab pengalihan Paten, yaitu wakaf. Selain itu, pengaturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman prosedur pencatatan pengalihan Paten, termasuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi sehingga proses dapat dilakukan secara elektronik.