Undang-Undang ini dibentuk karena mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan dan memiliki peran penting bagi hajat hidup orang banyak serta pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penyelenggaraan pertambangan masih menghadapi kendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perizinan yang kompleks, serta lemahnya pengawasan dan perlindungan masyarakat terdampak. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 agar lebih efektif dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum di sektor pertambangan.