Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai amanat konstitusi. Pertimbangan sosiologisnya adalah perlunya peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka memperbaiki remunerasi dan memberikan kompensasi yang layak berdasarkan capaian kinerja dan profesionalisme, yang diharapkan mampu mendorong perbaikan disiplin serta peningkatan produktivitas kerja pegawai. Secara yuridis, pemberian tunjangan kinerja ini memerlukan payung hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang mengatur remunerasi dan tunjangan kinerja, sehingga Peraturan Presiden ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, termasuk yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung.