Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Presiden ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai amanat konstitusi. Pertimbangan sosiologisnya adalah perlunya peningkatan kesejahteraan pegawai dalam rangka memperbaiki remunerasi dan memberikan kompensasi yang layak berdasarkan capaian kinerja dan profesionalisme, yang diharapkan mampu mendorong perbaikan disiplin serta peningkatan produktivitas kerja pegawai. Secara yuridis, pemberian tunjangan kinerja ini memerlukan payung hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang mengatur remunerasi dan tunjangan kinerja, sehingga Peraturan Presiden ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, termasuk yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Mahkamah Agung.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Presiden ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai objek pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja secara terus menerus sebagai subjek hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, seperti pengadilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. Tukin yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan ditetapkan melalui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, menjadi mekanisme utamanya. Pengaturan ini dibagi dalam bab-bab yang secara garis besar meliputi Ketentuan Umum, Tunjangan Kinerja, Pembayaran, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup. Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan dan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Mahkamah Agung, dengan ketentuan adanya potongan apabila pegawai tidak masuk kerja, serta tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara atau diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Presiden ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 2020, yaitu pada tanggal diundangkan. Dengan mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengenai ketentuan peralihan, tidak terdapat pasal yang secara eksplisit mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri selain dari pencabutan peraturan lama yang dilakukan secara langsung di dalam ketentuan penutup tersebut.